Diduga Rokok Non-Cukai Dijual Bebas Di Wilayah Polsek Sukaluyu Sukamulya Cianjur, Tim Investigasi Temukan Berbagai Merek

Posted by : bincom1 September 20, 2026

Cianjur, JAWA BARAT ,- BIN808.COM || Peredaran rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai kembali menjadi sorotan.  Tim investigasi BIN808.COM melalui Divisi Hukum BIN808 menemukan sejumlah merek rokok yang diduga non-cukai dijual secara bebas kepada masyarakat di wilayah Pasir Bitung, Sukamulya, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 20/09/2026

Temuan tersebut diperoleh saat tim melakukan investigasi lapangan. Dari lokasi, tim menemukan berbagai merek rokok yang diduga tidak menggunakan pita cukai, dengan jumlah dan harga jual sebagai berikut:

– Ascobar: 16 bungkus — Rp13.000/bungkus

– King Maker: 6 bungkus — Rp13.000/bungkus

– Red Blue: 10 bungkus — Rp10.000/bungkus

– Zebra: 3 bungkus — Rp10.000/bungkus

– B Mild: 17 bungkus — Rp10.000/bungkus

– Jaya Bold: 7 bungkus — Rp10.000/bungkus

– Marlena: 8 bungkus — Rp13.000/bungkus

– Red New: 6 bungkus — Rp10.000/bungkus

– Marbol: 5 bungkus — Rp13.000/bungkus

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada tim, rokok tersebut disebut diperoleh dari seorang sales yang berasal dari Ciranjang. Pasokan disebut datang secara tidak tetap, sekitar 1 slop atau 2 slop, tergantung kedatangan sales yang secara khusus menawarkan rokok tersebut.

Untuk jumlah penjualan setiap harinya, penjual menyampaikan bahwa penjualan tidak menentu.

Seluruh keterangan mengenai asal barang, pola pasokan, harga dan penjualan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan oleh pihak penjual warung Daud kepada tim investigasi dan masih perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

KONFIRMASI BERUJUNG KETEGANGAN

Dalam proses konfirmasi, tim BIN808 menunjukkan surat tugas investigasi kepada pihak di lokasi. Surat tugas tersebut kemudian diserahkan kepada keluarga penjual dengan maksud agar dapat dibaca sebagai dasar dan penjelasan mengenai kegiatan jurnalistik/investigasi yang dilakukan tim.

Namun, dalam proses tersebut terjadi ketegangan. Surat tugas yang telah ditunjukkan dan diserahkan kepada pihak keluarga disebut tidak segera dikembalikan, bahkan dipegang dengan kuat hingga kondisi surat menjadi lecek.

Situasi kemudian berkembang menjadi percekcokan antara pihak keluarga dengan tim investigasi.

Baca Juga :  Dukungan Publik Menguat, Pasar Lembang Baru Diproyeksikan Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat Kota Tangerang

Untuk mencegah situasi semakin memanas, tim kemudian direlai oleh pihak keamanan dari Polsek Sukaluyu, di antaranya Pak Johan dan Pak Tedi, yang datang ke lokasi dan membantu mengendalikan situasi.

POLSEK SUKALUYU AMANKAN BARANG UNTUK PEMERIKSAAN

Dalam penanganan di lokasi, sejumlah rokok yang ditemukan kemudian diamankan oleh pihak Polsek Sukaluyu untuk selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian.

Menurut keterangan Pak Johan, dirinya menyampaikan bahwa ia belum mengetahui secara pasti mengenai peredaran rokok tersebut di wilayah hukumnya karena dirinya baru sekitar satu bulan bertugas di wilayah tersebut.

Selanjutnya, pihak Polsek Sukaluyu meminta agar Polres Cianjur datang untuk menangani persoalan tersebut. Barang yang telah diamankan kemudian dibawa ke Polres Cianjur untuk proses lebih lanjut.

DIVISI HUKUM BIN808: JANGAN BERHENTI PADA PENJUAL ECERAN

Divisi Hukum BIN808 memandang temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh. Fokus penanganan tidak semata-mata berhenti pada pihak yang menjual secara eceran, tetapi juga perlu ditelusuri dari mana barang diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana jalur distribusinya, serta apakah terdapat jaringan peredaran yang lebih luas.

Apabila benar produk tersebut merupakan hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan, maka persoalan tersebut masuk dalam ranah pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.

Bea Cukai menjelaskan bahwa pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada kemasan barang kena cukai dan pelanggaran terkait pita cukai dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan.

Bahkan, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dalam siaran pers tahun 2026 menyebut Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 sebagai salah satu dasar penindakan terhadap pihak yang menawarkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan.

Karena itu, Divisi Hukum BIN808 mendorong agar temuan lapangan tersebut tidak berhenti sebagai pengamanan barang, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sumber pasokan.

Baca Juga :  Pastikan Ketersediaan Stok Pangan Akhir Tahun, DKP Kota Tangerang Sidak Sejumlah Pasar

BIN808 MINTA BEA CUKAI DAN APH TURUN TANGAN

Divisi Hukum BIN808 meminta pihak berwenang, khususnya Bea Cukai dan aparat penegak hukum terkait, untuk melakukan pemeriksaan terhadap:

1. Legalitas seluruh merek rokok yang ditemukan;

2. Status pita cukai atau tanda pelunasan cukai pada masing-masing produk;

3. Asal-usul dan jalur distribusi barang;

4. Identitas sales yang disebut berasal dari Ciranjang;

5. Pihak yang memasok rokok tersebut;

6. Frekuensi dan jumlah pasokan ke wilayah tersebut;

7. Kemungkinan adanya titik penjualan lain yang menerima pasokan serupa;

8. Kesesuaian kemasan, merek dan pita cukai dengan ketentuan yang berlaku.

BIN808 juga meminta agar proses penanganan barang yang telah diamankan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum, termasuk kejelasan mengenai status barang, hasil pemeriksaan serta tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang apabila berdasarkan pemeriksaan resmi terbukti melakukan pelanggaran.

DIVISI HUKUM BIN808: KONTROL PUBLIK AKAN TERUS BERJALAN

Divisi Hukum BIN808 menegaskan bahwa kegiatan investigasi dilakukan sebagai bagian dari kontrol publik dan upaya menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran kepada masyarakat serta pihak berwenang.

BIN808 tidak mengambil alih kewenangan aparat dalam menentukan apakah suatu produk benar merupakan barang kena cukai ilegal. Penentuan status hukum dan pembuktian merupakan kewenangan aparat yang berwenang melalui pemeriksaan resmi.

Namun, temuan lapangan berupa sejumlah rokok yang diduga non-cukai, keterangan mengenai pasokan dari sales, serta pengamanan barang oleh pihak kepolisian menjadi informasi yang menurut BIN808 patut ditindaklanjuti.

Divisi Hukum BIN808 meminta agar dugaan peredaran rokok non-cukai di wilayah Pasir Bitung, Sukamulya, Kabupaten Cianjur, tidak dianggap sebagai persoalan kecil. Jika benar terdapat jaringan distribusi, maka sumber pasokan dan jalur peredarannya perlu ditelusuri sampai tuntas.

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *