Kuningan, – BIN808.COM || Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Walahar menjadi perhatian publik setelah munculnya ketimpangan signifikan antara besarnya anggaran yang dikelola dengan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
Direktur BUMDes Walahar, Opi Nopriyanto yang seorang ASN, menyatakan saat dipintai Keterangan (2/4/2026), bahwa secara umum pengelolaan BUMDes tidak mengalami permasalahan serius. Namun demikian, dalam keterangannya ia juga mengakui bahwa pihaknya pernah dipanggil oleh Inspektorat serta aparat kepolisian (Polsek) Dan intasi terkait untuk dimintai klarifikasi terkait pengelolaan BUMDes.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun, BUMDes Walahar mengelola anggaran sekitar Rp182 juta per tahun (tahun anggaran 2025), dengan kontribusi terhadap PADes hanya sekitar Rp6 juta per tahun.
Ketimpangan antara input anggaran dan output ekonomi ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan dana desa melalui BUMDes.
BUMDes Walahar menjalankan beberapa unit usaha, di antaranya:
- Usaha pertanian jagung
- Peternakan bebek petelur
- Usaha entog
- Layanan BRI Link
- Usaha sampah dan
- Sabun cuci
Namun, tidak seluruh unit usaha berjalan optimal. Beberapa di antaranya mengalami kendala operasional, keterbatasan sumber daya manusia, hingga tidak beroperasi secara berkelanjutan.
🌽 II. USAHA PERTANIAN & PENGELOLAAN LAHAN
BUMDes mengelola lahan sekitar ±2 hektar yang merupakan tanah bengkok desa dengan sistem sewa sekitar Rp3,5 juta per tahun.
Dalam praktiknya, usaha pertanian jagung belum menunjukkan hasil signifikan. Direktur menyebut kendala utama berada pada aspek SDM dan operasional, serta belum optimalnya pengelolaan teknis di lapangan.
Hingga saat ini, belum tersedia data rinci terkait:
- Luas tanam aktual
- Volume produksi
- Hasil penjualan
- Laporan keuntungan per siklus
🦆 III. USAHA PETERNAKAN BEBEK
BUMDes melakukan pengadaan sekitar 300 ekor bebek petelur dengan harga sekitar Rp125 ribu per ekor.
Produksi telur dilaporkan mencapai ratusan butir per hari. Namun, publik menyoroti belum adanya transparansi yang memadai terkait:
- Distribusi hasil produksi
- Pencatatan penjualan
- Arus kas operasional
- Mekanisme pembagian hasil
Ketiadaan data terbuka ini menimbulkan pertanyaan terkait akuntabilitas pengelolaan unit usaha tersebut.
🦆 USAHA ENTOG
Pada unit usaha entog, dilakukan pengadaan awal dan tambahan populasi. Namun, dilaporkan terjadi tingkat kematian ternak yang cukup tinggi pada tahap awal.
Beliau menjelaskan untuk pembesaran entog beri dari itik untuk dibesarkan, namun 87 ekor mati dari 100 ekor, dan selanjutnya memutuskan untuk membeli yang besar.
Total anggaran yang digunakan untuk unit entog disebut mencapai sekitar Rp62 juta, termasuk biaya pengadaan dan operasional.
Hingga saat ini, belum terdapat kejelasan publik mengenai:
- Tingkat produksi yang berhasil dicapai
- Perbandingan biaya dan pendapatan
- Evaluasi kerugian atau keuntungan secara rinci
BUMDes juga menjalankan unit layanan BRI Link dengan modal sekitar Rp12,5 juta. Namun, unit tersebut berhenti beroperasi setelah beberapa bulan berjalan karena pengelola tidak aktif.
Dana yang telah dialokasikan masih berada dalam pengelolaan BUMDes, namun tidak dijelaskan secara rinci mekanisme pelaporan dan pengelolaan pasca berhentinya operasional.
Dalam keterangannya, Direktur menyebut bahwa:
- Pengelolaan keuangan menggunakan sistem kwitansi
- Tersedia RAB per unit usaha
- Inspektorat telah melakukan pemeriksaan
- Aparat kepolisian (Polsek) pernah memanggil pihak BUMDes untuk klarifikasi
- Namun demikian, hasil audit maupun tindak lanjut pemeriksaan tersebut belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat desa.
Pengelolaan BUMDes mengacu pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Mengatur bahwa:
- BUMDes dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Pengelolaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel
- Hasil usaha BUMDes menjadi bagian dari pendapatan desa
2. Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021
Mengatur teknis pengelolaan BUMDes, termasuk:
- Tata kelola usaha
- Pencatatan dan pelaporan keuangan
- Transparansi dan akuntabilitas
- Pengawasan internal dan eksternal
3. Prinsip Pengelolaan Keuangan Desa
Meliputi:
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Partisipatif
- Tertib dan disiplin anggaran
4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Pasal 2:
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara/daerah.
Pasal 3:
- Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara/daerah.
- Berdasarkan fakta dan pernyataan yang tersedia, berikut analisis konstruktif:
🔍 1. Ketimpangan Anggaran vs Output
- Input: ±Rp182 juta/tahun
- Output: PADes ±Rp6 juta/tahun
👉 Indikasi:
- Ketidakefisienan pengelolaan
- Rendahnya return terhadap investasi desa
- Potensi lmahnya perencanaan usaha
🔍 2. Transparansi Keuangan yang Terbatas
- Sistem kwitansi tanpa sistem pelaporan terintegrasi
- Tidak tersedia laporan publik rinci per unit usaha
👉 Indikasi:
- Risiko maladministrasi
- Minimnya akuntabilitas publik
- Sulitnya pelacakan arus dana
🔍 3. Deviasi Implementasi Program
- Beberapa unit usaha tidak berjalan optimal
- BRI Link berhenti beroperasi
- Usaha pertanian belum menghasilkan signifikan
👉 Indikasi:
- Ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi
- Lemahnya manajemen operasional
🔍 4. Risiko Tata Kelola
- Tidak optimalnya unit usaha
- Tingginya biaya terhadap hasil yang minim
- Minimnya evaluasi terbuka
👉 Indikasi:
- Lemahnya kontrol internal
- Potensi inefisiensi sistemik
🔍 5. Pengawasan Sudah Ada, Namun Belum Transparan
- Inspektorat telah melakukan pemeriksaan
- Polsek pernah memanggil pihak BUMDes
- Proses pengawasan berjalan
- Namun hasil dan tindak lanjut belum terbuka ke publik
Hingga saat ini:
- Belum terdapat putusan atau kesimpulan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana
- Indikasi yang muncul masih berada pada ranah administratif dan tata kelola
- Untuk mengarah pada dugaan pidana, diperlukan:
- Audit investigatif
- Pembuktian unsur kerugian negara/desa
- Pembuktian penyalahgunaan kewenangan
Pengelolaan BUMDes Walahar menunjukkan adanya ketimpangan antara besaran anggaran yang dikelola dengan kontribusi ekonomi yang dihasilkan. Di tengah klaim tidak adanya permasalahan serius dari pihak pengelola, fakta menunjukkan adanya keterbatasan transparansi, belum optimalnya unit usaha, serta pengawasan yang telah melibatkan instansi terkait.
Kondisi ini menempatkan pengelolaan BUMDes Walahar dalam sorotan publik, khususnya terkait efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi penggunaan dana desa.
Publik kini menunggu kejelasan lebih lanjut dari hasil audit, tindak lanjut pengawasan, serta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMDes agar tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dapat benar-benar tercapai.(Red)

